Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
Untuk Pejabat Imigrasi yang bertugas di Divisi Keimigrasian, permohonan pencabutan Status Pejabat Imigrasi karena kondisi sakit permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b diajukan oleh Kepala Divisi Keimigrasian kepada Direktur Jenderal disertai dengan pertimbangan dan saran.
Koreksi Anda
