Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengajuan permohonan pencabutan Status Pejabat Imigrasi secara permanen didasarkan atas alasan kondisi sakit permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, permohonan diajukan oleh pimpinan Pejabat Imigrasi yang bersangkutan.
(2) Permohonan karena kondisi sakit permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan pertimbangan secara objektif dari pimpinan Pejabat Imigrasi yang bersangkutan dan didukung dengan hasil pemeriksaan dokter pada rumah sakit pemerintah.
Koreksi Anda
