Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
Untuk Pejabat Imigrasi yang bertugas di instansi lain, permohonan pencabutan Status Pejabat Imigrasi atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
