Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pejabat Imigrasi yang bertugas di Direktorat Jenderal, permohonan pencabutan Status Pejabat Imigrasi atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada Direktur disertai dengan alasan. (2) Direktur meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal disertai pertimbangan dan saran.
Koreksi Anda