Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pejabat Imigrasi yang bertugas di Direktorat Jenderal, permohonan pencabutan Status Pejabat Imigrasi atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada Direktur disertai dengan alasan.
(2) Direktur meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal disertai pertimbangan dan saran.
Koreksi Anda
