Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pejabat Imigrasi yang bertugas di Divisi Keimigrasian, permohonan pencabutan Status Pejabat Imigrasi atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada Kepala Divisi Keimigrasian disertai dengan alasan.
(2) Kepala Divisi Keimigrasian meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal disertai pertimbangan dan saran dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
