Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pejabat Imigrasi yang bertugas di Kantor Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi, permohonan pencabutan Status Pejabat Imigrasi atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi disertai dengan alasan. (2) Kepala Kantor Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan permohonan kepada Kepala Divisi Keimigrasian disertai pertimbangan dan saran. (3) Kepala Divisi Keimigrasian meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal disertai pertimbangan dan saran dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id