Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Status Pejabat Imigrasi bersifat permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan karena: a. permintaan sendiri; atau b. kondisi sakit permanen yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak cakap melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Imigrasi. (2) Untuk dapat mengajukan permohonan pencabutan Status Pejabat Imigrasi atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Imigrasi yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan: No.1831, 2015 a. masa kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan b. tidak sedang menduduki jabatan struktural.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id