Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Status Pejabat Imigrasi bersifat:
a. permanen; atau
b. sementara.
(2) Pencabutan Status Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat pegawai imigrasi yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan tanggung jawab teknis Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
