Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pemberian Status Pejabat Imigrasi diberikan kewenangan melaksanakan tugas dan tanggung jawab teknis Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai yang telah diberikan Status Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. diberikan penugasan di bidang Keimigrasian pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; b. diberikan penugasan pelaksanaan fungsi Keimigrasian di instansi lain; atau c. menduduki jabatan fungsional tertentu atau jabatan struktural dalam bidang substantif atau fasilitatif Keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda