Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pemberian Status Pejabat Imigrasi diberikan kewenangan melaksanakan tugas dan tanggung jawab teknis Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai yang telah diberikan Status Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. diberikan penugasan di bidang Keimigrasian pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
b. diberikan penugasan pelaksanaan fungsi Keimigrasian di instansi lain; atau
c. menduduki jabatan fungsional tertentu atau jabatan struktural dalam bidang substantif atau fasilitatif Keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
