Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan, pegawai imigrasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diberikan Status Pejabat Imigrasi, Direktur Jenderal MENETAPKAN pemberian Status Pejabat Imigrasi. (3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan, pegawai imigrasi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan Status Pejabat Imigrasi, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada tim dan pegawai disertai dengan alasannya. (4) Keputusan untuk memberikan atau tidak memberikan Status Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id