Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Status Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan usulan tim pertimbangan pemberian Status Pejabat Imigrasi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal, yang keanggotaannya berasal dari unsur:
No.1831, 2015
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
d. Akademi Imigrasi.
Koreksi Anda
