Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan usulan tim pertimbangan pemberian Status Pejabat Imigrasi. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal, yang keanggotaannya berasal dari unsur: No.1831, 2015 a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d. Akademi Imigrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id