Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai imigrasi yang telah memenuhi syarat sebagai Pejabat Imigrasi diberikan Status Pejabat Imigrasi. (2) Untuk dapat diberikan Status Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai imigrasi harus memenuhi syarat paling sedikit: a. berstatus sebagai PNS; b. berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1) atau yang setara; c. lulus pendidikan Pejabat Imigrasi; dan d. tidak melakukan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin PNS sesudah kelulusan pendidikan Pejabat Imigrasi. (3) Persyaratan pemberian Status Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan dokumen yang terdiri atas: a. Keputusan Pengangkatan sebagai PNS; b. ijazah sarjana strata satu (S1) atau yang setara; c. surat tanda tamat pendidikan Pejabat Imigrasi; dan d. surat keterangan kepegawaian yang menyatakan pegawai yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik pegawai imigrasi dan/atau disiplin PNS sesudah kelulusan pendidikan Pejabat Imigrasi.
Koreksi Anda