Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang memberikan dan mencabut Status Pejabat Imigrasi.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
