Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan data Perseroan yang telah lengkap. (3) Dokumen perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, untuk: a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki, berupa: 1. akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki; dan/atau 2. akta pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama, berupa: 1. akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS atau dokumen lainnya tentang ganti nama pemegang saham; dan 2. keputusan instansi terkait mengenai perubahan nama pemegang saham badan hukum atau orang perseorangan. c. perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris; d. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung, instansi yang berwenang, atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; e. penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar berupa: 1. salinan akta penggabungan Perseroan; 2. akta RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang persetujuan rancangan penggabungan dari Perseroan yang akan menggabungkan diri maupun yang menerima penggabungan Perseroan; 3. fotokopi laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan 4. pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan. f. pembubaran Perseroan berupa: 1. akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS atau dokumen lainnya yang menyetujui pembubaran Perseroan dan bukti pengumuman pembubaran dalam surat kabar, jika pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan www.djpp.kemenkumham.go.id RUPS atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; 2. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan, dilampiri fotokopi penetapan pengadilan, jika Perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan, dilampiri fotokopi putusan pengadilan yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan; 3. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan niaga; 4. akta mengenai pernyataan Kurator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi, dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan niaga; atau 5. akta mengenai pernyataan direksi tentang pembubaran Perseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha perbankan dan perasuransian dari instansi pemberi izin usaha, dilampiri fotokopi surat pencabutan izin tersebut yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya. g. telah berakhirnya Perseroan berupa: 1. surat pemberitahuan dari likuidator atau kurator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau kurator dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya; dan 2. pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan atau pemisahan. (4) Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf g selain disimpan pada Notaris juga harus disampaikan secara langsung kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda