Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data Perseroan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri. (2) Perubahan data Perseroan dengan mengisi Format Perubahan pada SABH. (3) Perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya; b. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; c. perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris; d. perubahan alamat lengkap Perseroan; e. pembubaran Perseroan atau berakhirnya Perseroan karena jangka waktu berakhir; f. berakhirnya status badan hukum Perseroan setelah pertanggungjawaban likuidator atau Kurator telah diterima oleh RUPS, Pengadilan, atau Hakim Pengawas; dan g. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id