Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap. (3) Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi: a. akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat Notaris; b. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS; c. akta tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat Notaris jika perubahan anggaran dasar dalam rangka penggabungan, dengan melampirkan: 1. akta tentang persetujuan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan; 2. fotokopi laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan 3. bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan. d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang diketahui Notaris sesuai dengan aslinya; www.djpp.kemenkumham.go.id e. bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA; f. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal setor Perseroan; dan g. fotokopi dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diketahui Notaris sesuai dengan aslinya.
Koreksi Anda