Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Format Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perseroan yang telah lengkap. (3) Dokumen untuk pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi: a. minuta akta pendirian Perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan; b. minuta akta peleburan dalam hal pendirian Perseroan dilakukan dalam rangka peleburan; c. bukti setor modal Perseroan, berupa: 1. fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri www.djpp.kemenkumham.go.id atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang; 2. asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak; 3. fotokopi PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri adalah Perusahaan Daerah atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; atau 4. fotokopi neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal. d. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu; dan e. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris perseroan.
Koreksi Anda