Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Biaya pengesahan badan hukum Perseroan dibayarkan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
