Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Akta pendirian telah ditandatangani. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian Perseroan.
Koreksi Anda