Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Format Pengajuan Nama Perseroan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta surat pernyataan dan tata www.djpp.kemenkumham.go.id
cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
