Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Nama Perseroan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pemesanan nama Perseroan;
b. nama Perseroan yang dapat dipakai;
c. tanggal pemesanan;
d. tanggal daluarsa; dan
e. kode pembayaran.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Perseroan.
Koreksi Anda
