Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Nama Perseroan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan.
(2) Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Perseroan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Perseroan yang dipesan.
Koreksi Anda
