Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama Perseroan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan. (2) Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Perseroan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Perseroan yang dipesan.
Koreksi Anda