Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Pemohon wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama Perseroan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk 1 (satu) nama Perseroan yang akan disetujui.
(2) Besarnya biaya persetujuan pemakaian nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dibayarkan.
(4) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
