Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perseroan kepada Menteri melalui SABH. (2) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama Perseroan. (3) Format Pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perseroan dari bank persepsi; dan b. nama Perseroan yang dipesan.
Koreksi Anda