Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
b. surat pemberitahuan Menteri mengenai perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan data Perseroan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan dan pencabutan oleh Menteri atau pembatalan oleh pengadilan.
Koreksi Anda
