Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdapat perubahan nama Perseroan, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda