Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat Notaris harus dinyatakan dalam akta Notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta Notaris setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(7) Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada Menteri.
Koreksi Anda
