Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG serta peraturan pelaksanaannya.
3. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah pelayanan jasa teknologi informasi Perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Pemohon adalah pendiri bersama-sama atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau Likuidator Perseroan bubar atau Kurator Perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABH.
5. Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik untuk permohonan pengajuan pemakaian nama Perseroan, pengesahan badan hukum dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan.
6. Format Isian Pengajuan Pemakaian Nama Perseroan yang selanjutnya disebut Format Pengajuan Nama adalah format isian untuk pengajuan nama Perseroan yang akan dipakai dalam pendirian Perseroan ataupun perubahan nama Perseroan.
7. Format Isian Pendirian yang selanjutnya disebut Format Pendirian adalah format isian untuk permohonan pengesahan badan hukum Perseroan.
8. Format Isian Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Data Perseroan yang selanjutnya disebut Format Perubahan adalah format isian untuk permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar, pemberitahuan anggaran dasar, dan/atau data Perseroan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG dan/atau anggaran dasar.
Koreksi Anda
