Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP DINAMIS DAN HAK AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimuat dalam daftar Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Daftar Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda