Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dimaksudkan sebagai acuan bagi pegawai dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda