Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian dan/atau verifikasi disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penelitian dan/atau verifikasi selesai dilakukan. (2) Hasil penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat rekomendasi untuk mengesahkan atau menolak pengesahan Pendaftaran Partai Politik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id