Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian dan/atau verifikasi disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penelitian dan/atau verifikasi selesai dilakukan.
(2) Hasil penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat rekomendasi untuk mengesahkan atau menolak pengesahan Pendaftaran Partai Politik.
Koreksi Anda
