Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan secara administratif dapat bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkaitan dengan penerbitan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Koreksi Anda
