Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan secara administratif dapat bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkaitan dengan penerbitan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Koreksi Anda