Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Penelitian dan/atau verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Pendaftaran Partai Politik dicatatkan dalam register.
Koreksi Anda
