Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap Partai Politik yang telah dicatat dalam register pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. memeriksa dan meneliti, baik secara administrasi maupun substansi terhadap persyaratan permohonan Pendaftaran Partai Politik; dan b. memeriksa secara langsung untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pendaftaran. (4) Pemeriksaan langsung pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3).
Koreksi Anda