Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap Partai Politik yang telah dicatat dalam register pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. memeriksa dan meneliti, baik secara administrasi maupun substansi terhadap persyaratan permohonan Pendaftaran Partai Politik; dan
b. memeriksa secara langsung untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pendaftaran.
(4) Pemeriksaan langsung pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3).
Koreksi Anda
