Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pendaftaran Partai Politik diajukan kepada Menteri oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan Partai Politik. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir yang paling sedikit memuat: a. nama pemohon/kuasanya; b. waktu dan tanggal permohonan; c. nama Partai Politik; d. nama pengurus/pimpinan pusat Partai Politik; dan e. alamat tetap sekretariat Partai Politik. (3) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus melampirkan dokumen: a. akta Notaris pendirian Partai Politik yang bermaterai cukup; b. nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik sebanyak 2 (dua) rangkap asli dan 5 (lima) rangkap fotokopi; c. daftar kepengurusan pada tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi dan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota yang menyatakan kepengurusan tersebut telah dilaporkan keberadaannya; e. surat keterangan domisili kantor Partai Politik baik yang berada di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau dengan nama lainnya; f. bukti sah status kantor berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, atau perjanjian lain yang berlaku sampai dengan tahapan pemilihan umum terakhir; g. surat pernyataan dari pendiri atau pengurus Partai Politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar sebagai pendiri atau pengurus Partai Politik dan tidak menjadi pendiri, pengurus, atau anggota dari Partai Politik lain; h. surat keterangan dari bank yang membuktikan rekening Partai Politik; dan i. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi milik negara dan dikelola oleh Menteri serta diperlakukan secara rahasia. (5) Permohonan yang telah diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id