Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menjadi Badan Hukum Partai Politik.
(2) Untuk dapat didaftarkan menjadi Badan Hukum Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Partai Politik harus memenuhi persyaratan:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum;
e. rekening atas nama Partai Politik; dan
f. tanda bukti pembayaran biaya permohonan melalui bank persepsi.
Koreksi Anda
