Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Petugas memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana pada ayat
(1) dinyatakan lengkap, Menteri mengesahkan pergantian kepengurusan Partai Politik yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.
Koreksi Anda
