Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran pergantian kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat Partai Politik.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan kelengkapan dokumen:
a. akta notaris mengenai pergantian kepengurusan;
b. surat keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik dari mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik; dan
c. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
