Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi persyaratan:
a. pergantian kepengurusan dilakukan berdasarkan AD Partai Politik dan ART Partai Politik dari masing- masing Partai Politik yang dibuktikan dengan akta notaris;
b. tidak sedang dalam perselisihan internal Partai Politik;
dan
c. telah membayar biaya permohonan pergantian kepengurusan melalui bank persepsi.
(2) Besarnya biaya permohonan pergantian kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
