Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi persyaratan: a. pergantian kepengurusan dilakukan berdasarkan AD Partai Politik dan ART Partai Politik dari masing- masing Partai Politik yang dibuktikan dengan akta notaris; b. tidak sedang dalam perselisihan internal Partai Politik; dan c. telah membayar biaya permohonan pergantian kepengurusan melalui bank persepsi. (2) Besarnya biaya permohonan pergantian kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id