Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan. (2) Keputusan Menteri dibuat dalam 6 (enam) rangkap dengan ketentuan: a. 5 (lima) rangkap disampaikan kepada: 1. Percetakan Negara untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA; 2. Mahkamah Konstitusi; 3. Mahkamah Agung; 4. Komisi Pemilihan Umum; dan 5. Kementerian Dalam Negeri. b. 1 (satu) rangkap disimpan sebagai arsip.
Koreksi Anda