Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
(2)
Keputusan Menteri dibuat dalam 6 (enam) rangkap dengan ketentuan:
a. 5 (lima) rangkap disampaikan kepada:
1. Percetakan Negara untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA;
2. Mahkamah Konstitusi;
3. Mahkamah Agung;
4. Komisi Pemilihan Umum; dan
5. Kementerian Dalam Negeri.
b. 1 (satu) rangkap disimpan sebagai arsip.
Koreksi Anda
