Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan pemeriksaan administrasi oleh petugas pendaftaran. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Menteri MENETAPKAN perubahan AD Partai Politik dan ART Partai Politik dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan administrasi selesai dilakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id