Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan pemeriksaan administrasi oleh petugas pendaftaran.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lengkap, Menteri MENETAPKAN perubahan AD Partai Politik dan ART Partai Politik dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan administrasi selesai dilakukan.
Koreksi Anda
