Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran perubahan AD Partai Politik dan ART Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat Partai Politik. (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan kelengkapan dokumen: a. akta Notaris mengenai perubahan AD Partai Politik dan ART Partai Politik; b. daftar hadir peserta musyawarah nasional, kongres, muktamar, atau sebutan lainnya yang sejenis yang diketahui oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat Partai Politik; c. notula musyawarah nasional, kongres, muktamar, atau sebutan lainnya yang sejenis yang diketahui oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat Partai Politik; d. surat keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik dari mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik; dan e. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id