Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pendaftaran perubahan AD Partai Politik dan ART Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi persyaratan: a. perubahan AD Partai Politik dan ART Partai Politik dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD Partai Politik /ART Partai Politik dari masing-masing Partai Politik; b. perubahan AD Partai Politik dan ART Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dinyatakan dalam salinan akta Notaris; c. tidak sedang dalam perselisihan internal Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik; dan d. telah membayar biaya permohonan perubahan AD Partai Politik dan ART Partai Politik melalui bank persepsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id