Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Permohonan pendaftaran perubahan AD Partai Politik dan ART Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi persyaratan:
a. perubahan AD Partai Politik dan ART Partai Politik dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD Partai Politik /ART Partai Politik dari masing-masing Partai Politik;
b. perubahan AD Partai Politik dan ART Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dinyatakan dalam salinan akta Notaris;
c. tidak sedang dalam perselisihan internal Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;
dan
d. telah membayar biaya permohonan perubahan AD Partai Politik dan ART Partai Politik melalui bank persepsi.
Koreksi Anda
