Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG FORMASI JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menambah jumlah Formasi Jabatan Notaris paling banyak 10% (sepuluh per seratus) pertahun dari jumlah Formasi Jabatan Notaris yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
(2) Penambahan Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk daerah yang tidak tersedia Formasi Jabatan Notaris.
(3) Penambahan jumlah Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
