Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DAN PROSEDUR PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penghitungan jangka waktu simpan Arsip dalam Jadwal Retensi Arsip yang telah dilaksanakan, tetap dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-UM.04.10 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Prosedur Penyusutan Arsip Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan penyesuaian Jadwal Retensi Arsip berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. perbedaan jangka waktu simpan Arsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-UM.04.10 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Prosedur Penyusutan Arsip Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id