Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DAN PROSEDUR PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jadwal Retensi Arsip terdiri atas: a. Jadwal Retensi Arsip fasilitatif; dan b. Jadwal Retensi Arsip substantif. (2) Penyusutan Arsip dilaksanakan melalui prosedur yang ditentukan. (3) Jadwal Retensi Arsip dan prosedur Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda