Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang AKSES DATA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN DALAM PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Narkotika Nasional menunjuk 2 (dua) orang Pejabat Badan Narkotika Nasional sebagai Pengguna. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan User ID dan Password secara berkala untuk melakukan akses data ke SABH dan SIMKIM. (3) Untuk keamanan data SABH dan SIMKIM, Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengubah Password yang diterima setelah mendapatkan Password baru dari Pejabat Penghubung Badan Narkotika Nasional. (4) Pengguna wajib merahasiakan seluruh data SABH dan SIMKIM dan data fisik lainnya yang diterima dari Pejabat Penghubung.
Koreksi Anda