Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang AKSES DATA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN DALAM PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penghubung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki Kewajiban:
a. Memberikan 2 (dua) User ID dan Password secara berkala kepada Pejabat Penghubung Badan Narkotika Nasional yang dapat digunakan untuk mengakses database SABH dan SIMKIM.
b. Membantu Badan Narkotika Nasional apabila terjadi kendala dalam pengoperasian interkoneksi SABH dan SIMKIM.
c. Menginformasikan secara tertulis kepada Pejabat Penghubung Badan Narkotika Nasional dalam hal terdapat perubahan penambahan fitur, layout dan/atau alamat akses SABH dan SIMKIM.
d. Memberikan salinan data fisik dokumen kepada Pengguna melalui Pejabat Penghubung BNN.
(2) Pejabat Penghubung Badan Narkotika Nasional berkewajiban:
a. Bertanggung jawab terhadap keamanan User ID dan Password yang diterima dari Pejabat Penghubung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Memberikan User ID dan Password yang diterima dari Pejabat Penghubung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Menyampaikan salinan data fisik dokumen yang diterima dari pejabat Penghubung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Pengguna.
Koreksi Anda
