Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang AKSES DATA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN DALAM PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Narkotika Nasional masing-masing menunjuk 2 (dua) orang Pejabat Penghubung dalam pelaksana akses database SABH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Narkotika Nasional masing-masing menunjuk 2 (dua) orang Pejabat Penghubung dalam pelaksana akses SIMKIM.
(3) Penunjukan dan penggantian Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan melalui surat kepada masing- masing pihak.
Koreksi Anda
