Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang AKSES DATA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN DALAM PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap pelaksanaan akses database SIMKIM dan SABH dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Apabila diperlukan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Narkotika Nasional dapat mengadakan pertemuan secara insidentil.
Koreksi Anda
